WaPyang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate)^* 5: Pasal 4 (2) d UU PPh jo PP no. 71 thn 2008: 10b: Pengalihan Rumah Sederhana & Rumah Susun Sederhana oleh WP yang usaha pokoknya melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: 1: Pasal 4 (2) d UU PPh jo PP no. 71 thn 2008: 11

Tertarik untuk memulai bisnis properti namun bingung bagaimana memulainya? Kamu bisa mengawalinya dengan menyiapkan berbagai surat perizinan yang diperlukan. Salah satu cara bisnis properti untuk mereka yang memiliki modal besar adalah dengan melakukan pembangunan perumahan. Namun, pembangunan perumahan ini kadang masih memiliki banyak kendala, terutama urusan perizinan. Awalnya, proyek pembangunan perumahan membutuhkan 40 perizinan. Namun, kini telah dikurangi menjadi delapan perizinan saja yang diwajibkan. 1. Surat Izin Lingkungan Setempat Salah satu jenis surat perizinan pembangunan perumahan yang wajib dipenuhi adalah surat izin lingkungan setempat. Surat ini harus diurus sebelum pengembang membangun rumah. Tak sekadar izin, surat ini juga berfungsi agar pengembang dapat berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Tak ada format khusus untuk membuat surat izin perumahan yang satu ini. Selain itu, tak ada patokan untuk besaran biaya yang harus dibayarkan. Kamu cukup membayar sesuai dengan kebijakan dan kesanggupan masing-masing. 2. Surat Keterangan Rencana Umum Tata Ruang RUTR Rencana Umum Tata Ruang RUTR terbagi menjadi beberapa kategori dari mulai skala kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional. RUTR ini meliputi struktur ruang dan rencana pola ruang dari pembangunan perumahan yang akan dilakukan. Pada praktiknya, surat ini juga berhubungan erat dengan surat lainnya yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW di suatu daerah. 3. Surat Izin Pemanfaatan Lahan Salah satu jenis surat izin perumahan lainnya yang harus dipenuhi adalah izin pemanfaatan lahan. Kepemilikan surat izin perumahan ini yang nantinya akan menjadi dasar dari penerbitan izin mendirikan bangunan atau izin usaha. Jika lokasi yang dimaksud digunakan sesuai dengan fungsi dan aturan yang berlaku, maka surat izin pemanfaatan lahan ini pasti akan diterbitkan. 4. Surat Izin Prinsip Kalau surat yang satu ini diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM. Surat izin prinsip harus dimiliki setiap investor atau perusahaan pengembang properti, terutama mereka yang baru memulai usaha di Indonesia Terdapat empat jenis surat, yakni izin prinsip, izin prinsip perluasan, izin prinsip perubahan, dan izin prinsip merger penggabungan. Jika kamu ingin menjadi pengembang properti, maka kamu harus memiliki keempat surat tersebut ya! 5. Surat Izin Lokasi Surat izin lokasi digunakan oleh perusahaan agar bisa memanfaatkan lahan untuk usaha. Izin lokasi juga berlaku sebagai izin pemindahan hak serta izin penggunaan tanah di lahan tersebut untuk keperluan usaha serta kegiatan lainnya. Jika kamu ingin mengurus izin lokasi, pastikan kamu sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha NIB. ya. 6. Surat Izin Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Amdal Surat lainnya yang harus diurus untuk melakukan pembangunan rumah adalah surat terkait Analisis Dampak Lingkungan Amdal. Amdal sendiri adalah kajian dampak suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya. Perizinan terkait AMDAL ini terbilang cukup penting untuk dipenuhi sebagai jaminan. Jaminan yang dimaksud adalah bahwa pembangunan yang dilakukan tidak menganggu lingkungan yang berada di sekitarnya. Surat izin tersebut dikeluarkan oleh BLH melalui kepala daerah yang diambil beradasarkan evaluasi AMDAL. 7. Surat Izin Dampak Lalu Lintas Selain Amdal, kamu juga harus mengurus perizinan terkait dampak lalu lintas. Analisis Dampak Lalu Lintas Andalalin adalah kajian atas dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari suatu usaha atau kegiatan tertentu. Andalalin berisi perencanaan pengaturan lalu lintas yang berpengaruh dan dipengaruhi oleh kegiatan usaha tersebut. Dalam surat ini juga dibahas bagaimana perubahan guna lahan mengakibatkan adanya perubahan sistem transportasi di sekitarnya. 8. Surat Izin Pengesahan Site Plan Surat izin pembangunan perumahan yang terakhir adalah pengesahan site plan. Perizinan ini dibuat untuk proyek dengan luas lahan sampai 50 hektar sesuai bukti kepemilikan lahan. Di dalamnya juga dibahas bahwa ukuran luas lahan tidak boleh melebihi luas lahan yang tertera dalam izin pemanfaat ruang dan izin lokasi. Setelah mengurus delapan surat izin pembangunan perumahan tersebut, kamu juga harus mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan IMB. Berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007, IMB barus bisa diajukan setelah kamu mengajukan Amdal. Itulah berbagai jenis surat perizinan pembangunan perumahan yang wajib kamu urus saat tertarik untuk bisnis properti. Jangan lupa kunjungi untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Alana Garden hanya di

KeteranganGambar: 30 Pelaku Usaha Real Estate Temanggung Ikut Sosialisasi Kemudahan Berusaha. Temanggung - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung memberikan sosialisasi kemudahan berusaha bagi 30 pelaku usaha sektor real estate, bertempat di Ballroom Hotel Aliyana Temanggung, Senin (23/5/2022).
Izin usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau Kontrak menjadi salah satu surat yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau Kontrak supaya bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pebisnis hanya berfokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau kalau usaha telah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pangsa pasar bahkan terlepas dari hal-hal yang merugikan usaha di masa yang akan usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mendapatkan izin, pengusaha bisa akses pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan bisnis export import, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar kalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau Kontrak, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun bagaimana agar bisnis Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau Kontrak dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?Dibawah ini adalah cara dalam membuat izin usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau Kontrak Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau Kontrak Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau Kontrak Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban PajakMengurus NIB OSS Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau Kontrak Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau Kontrak Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau KontrakMempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau Kontrak Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau Kontrak melalui Online Single Submission OSS RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan TDUP, Surat Keterangan Terdaftar SKT, maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha NIB. NIB harus diurus oleh seluruh Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai identitas dari NIB, izin yang perlu diurus oleh Pebisnis Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau Kontrak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar Resiko Menengah Tinggi, serta Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang KBLI yang Tepat Untuk Usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau Kontrak Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia Kode digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah KBLI disusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau Kontrak memakai kode usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estatSaat memilih kode KBLI 68200 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 68200, izin usaha tidak bisa Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau Kontrak Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan diketahui juga kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya ada pada Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban PajakPajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili bisnis atau lewat digital di aplikasi ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau Induk Berusaha NIB adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat meneruskan dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain tergantung resiko bidang usaha yang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan TDP, Angka Pengenal Impor API, hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring pada aplikasi OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB antaralain data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, Klasifikasi Usaha KBLI, {sertadan} alamat hendak memperoleh NIB, pemilik bisnis bisa registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnyaLog-in melalui situs OSS;Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;Memasukkan form yang disediakan;MemasukkanMengisiMelengkapi} data KBLI;Cek kembali form serta rangkuman NIB;Mencetak File Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau Kontrak Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang dijalankan termasuk bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus KEK; atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang Izin Tambahan yang Dibutuhkan Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau KontrakIzin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka akan diwajibkan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik PSE yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan izin tambahan bisa dilakukan memakai Situs OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya mendaftar izin usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa fee Atau Kontrak tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada atau melalui WA 0856 2160 034Sah! Solusi Legalitas Usaha RegistrasiUsaha; Pembiayaan; Legalitas Perizinan; Program dan Layanan; Ekspor Impor; Wawasan bisnis; Kamus KBLI; Events; Masuk; Daftar
Dalam menjalankan aktifitas bisnisnya Pengusaha dan Agen Properti wajib memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti SIU-P4 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017. Ketua Umum AREBI Lukas Bong mengatakan, langkah tersebut untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi para konsumen sektor perumahan. Lukas juga mengatakan agen properti juga wajib memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti SIU-P4 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017. Pengembang properti yang membentuk agen sendiri mulai menjamur. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia AREBI mengimbau agar baik agen yang berasal dari pengembang maupun yang dari franchise agar segera mendaftarkan diri ke Arebi dan memiliki SIU-P4. Apakah anda sudah tahu bahwa bagi perusahaan yang bergerak dibidang jasa perantara maupun bidang lain yang berkaitan dengan aktivitas pemasaran maupun konsultasi Properti, ternyata harus memiliki surat izin dalam melaksanakan kegiatannya, yaitu Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti atau SIU-P4 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2008 Permendag No. 33 / 2008 Menurut data Asosiasi REI Real Estate Indonesia perkembangan kegitan usaha properti di Indonesia meningkat hingga 30 persen. Meningkatnya kegiatan usaha properti berbanding lurus dengan peningkatan kegiatan usaha jasa perantara properti. Namun ternyata jasa perantara properti juga harus memenuhi izin tertentu untuk bisa menjalankan usahanya, izin apa dan bagaimana prosedurnya? Yuk simak selengkapnya. Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti SIU-P4 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti Permendag No. 51/2017 yang merupakan perubahan dari Permendag No. 33/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dan Permendag No. 107/2015 tentang Perubahan atas Permendag No. 33/2008 yang sudah tidak sesuai lagi. Sesuai dengan peraturan tersebut, SIU-P4 diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi LSP Broker Properti Indonesia BPI. Hal tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 105/ tentang pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantara perdagangan properti, Permendag Nomor 106/M-Dag/PER/12/2015 tentang Penerapan Kerangka Kerja Kualifikasi Nasional Indonesia bidang perantara perdagangan properti, dan Permendag Nomor 17/M-DAG/PER/12/2015 tentang perubahan atas Permendag Nomor 33/M-DAG/PER/9/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Untuk diketahui bahwa Perusahaan Perantara Perdagangan Properti P4 adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perantaraan jual beli, perantaraan sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah Pengguna Jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis. Broker untuk mendapatkan SIU-P4 harus memenuhi kriteria diantaranya Kegiatan usaha perantara properti hanya bisa dilakukan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri, tetapi perusahaan tersebut dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Permendag 51/M-DAG/PER/7/2017P4 diwajibkan minimal memiliki dua tenaga dan kantor cabang minimal memiliki satu tenaga ahli. Tenaga ahli tersebut harus dibuktikan keahliannya dengan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti dan tenaga ahli tersebut tidak boleh bekerja pada P4 lainnya Pasal 4 jo Pasal 5 Permendag 51/M-DAG/PER/7/2017. Lalu bagaimana caranya untuk menjadi tenaga ahli perantara properti atau yang biasa disebut broker? Pertama, daftarkan perusahaan ke Asosiasi Real Estate Broker Indonesia AREBI, di AREBI terdapat pelatihan bagi para calon Broker Properti. Kedua, melakukan uji tenaga ahli di Lembaga Sertifikasi Profesi LSP. Setelah calon Broker dilatih di AREBI, kemudian calon Broker tersebut diuji di LSP. Apabila memenuhi, Broker tersebut mendapat sertifikasi tenaga ahli. Selanjutnya untuk mengajukan SIU-P4 paling sedikit memuat diantaranya Lingkup kegiatan yang ditugaskan;Obyek Properti;Hak dan kewajiban para pihak;Nilai atau persentase dan tata cara pembayaraKomisi;Jangka waktu perjanjian; danPenyelesaian perselisihan. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, P4 harus mengikuti prosedur pengajuan SIU-P4, yaitu Mengisi Surat Permohonan “SP SIU-P4”, formulir yang harus di isi dapat di download dari Website Departemen Perdagangan penerbitan dan pendaftaran ulang SIU-P4 diajukan kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dengan perantaraan Lembaga Online Single Submission atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan “OSS”Kemudian mengirimkan dokumen-dokumen sebagai berikut Copy Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan keterangan dengan “Agen Properti”.Copy pengesahan badan hukum dari Departemen Kehakiman dan HAMSurat Kuasa yang ditanda tangani oleh pemilik / pengurus apabila adaDaftar Tenaga ahli dua orang dan berkas pendukungBerkas penanggung jawab/Direktur utama copy KTP, CV, pas foto 4X6 3 lembar Dalam penyampaian dokumen, walaupun yang dikirimkan berupa fotocopy, namun pemegang usaha harus dapat menunjukkan dokumen aslinya untuk diperiksa keabsahannya dan dokumen asli tersebut akan dikembalikan setelah selesai. Kemudian dalam waktu tiga hari sejak permohonan diajukan akan ditentukan mengenai Apabila dinyatakan benar dan lengkap berkasnya, Direktur Bina Usaha dan PP menerbitkan SIU-P4 secara dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Direktur membuat surat penolakan disertai alasan penolakan secara daring. Apabila SIU-P4 ditolak, maka bisa mengajukan kembali.
Kelompokini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang empat yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya 20232 Izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa menjadi salah satu surat yang penting diurus oleh pemilik usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa agar bisnis bisa perlindungan hukum. Kadang-kadang pengusaha hanya memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau itu jika usaha telah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan jumlah profit sampai terlepas dari masalah yang merugikan bisnis di masa yang akan usaha bisa naik karna setelah mengurus izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar jikalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik denda maupun bagaimana supaya bisnis Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?Dibawah ini mekanisme dalam memperoleh izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban PajakMengurus NIB Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau DisewaCari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Sekarang ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa lewat Online Single Submission OSS yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan TDUP, Surat Keterangan Terdaftar SKT, maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha NIB. NIB wajib diurus bagi setiap Pemilik usaha karena berfungsi sebagai identitas dari lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar Resiko Menengah Tinggi, serta Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang KBLI yang Cocok Untuk Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia Kode digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa menggunakan kode usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut, pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindahSaat memasukkan kode KBLI 68110 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 68110, izin usaha tidak bisa Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih profesional karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara omset pebisnis dan harta Indonesia badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang tetapi kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada di Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban PajakPajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat usaha atau melalui digital di situs ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau Induk Berusaha NIB adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat mengurus pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain tergantung resiko jenis bisnis yang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan TDP, Angka Pengenal Impor API, hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB diantaranya data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, Klasifikasi Usaha KBLI, {sertadan} lokasi akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnyaDaftar melalui situs OSS;Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;Memasukkan data-data yang diperlukan;MemasukkanMengisiMelengkapi} isian data KBLI;Cek kembali isian data dan review NIB;Mendownload Surat Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan usaha risiko menengah dan risiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar berguna untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus KEK; atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang Izin Tambahan yang Diperlukan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau DisewaIzin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis memakai aplikasi online, maka akan dibutuhkan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik PSE yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan izin tambahan dapat dilakukan di Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh lembaga yang mendaftarkan izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada atau melalui WA 0856 2160 034Sah! Solusi Legalitas Usaha Sebelumberubah menjadi KJPP Sudiono pada 1 Januari 2010, kami bernaung dibawah PT. Jasa Advisindo Lestari yang berdiri pada tahun 1993. KJPP SUDIONO telah mendapat izin usaha penilai (KJPP) dari Menteri Keuangan R.I. No. 03.09.0029 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 1213/KM.1/2009 tanggal 19 Oktober 2009 (perseorangan).
Photo by Myburgh Roux on – KBLI 68200 Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha agen dan makelar real estat, agen dan sales properti, mediator properti, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat, Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau 68200 Digunakan untuk Apa?Apa Pertimbangan Memilih KBLI 68200 Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau KontrakKode KBLI 68200 Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak Mencakup Apa Saja?Apakah KBLI 68200 Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak Bisa Jadi Satu bersama KBLI Lain?Jangan Salah Memilih Kode KBLI 68200 Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau KontrakProsedur Menentukan KBLI 68200 Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau KontrakKBLI 68200 Digunakan untuk Apa?Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengenal yang diterbitkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik yang berguna untuk pedoman pebisnis dalam menentukan bidang usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak supaya tidak tertukar dengan bidang KBLI Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak harus menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan izin menentukan KBLI 68200 sebelum menjalankan Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak adalah hal yang penting karena saat ini pemerintah telah menerbitkan perizinan usaha berdasarkan kegiatan usaha yang beroperasi, berkas perizinan yang disyaratkan bergantung pada klasifikasi risiko kegiatan usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang sudah tersediaKBLI 68200 Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak musti diketahui pengusaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak karena alasan dibawah acuan pelaku bisnis untuk memutuskan bidang usaha yang akan dikembangkan persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang banyaknya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak ke kantor risiko usahaMempengaruhi kewajiban izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerianKode KBLI 68200 Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak Mencakup Apa Saja?Jenis bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real KBLI 68200 Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak Bisa Jadi Satu bersama KBLI Lain?Berikut pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa dicampur dengan KBLI 68200 Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI mencampur kode KBLI Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang Salah Memilih Kode KBLI 68200 Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau KontrakApabila keliru dalam memilih KBLI 68200 Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak bisa berdampak merugikan bagi usaha yang tidak dapat dijalankan secara resmi disebabkan izinnya tidak seirama dengan aktivitas operasional usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang potensi diberi teguran, surat peringatan, sanksi, maupun dicabutnya izin usaha dari dinas diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahanProsedur Menentukan KBLI 68200 Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau KontrakKetika memutuskan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 68200 Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak, ada sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa kode KBLI dan aktivitas bisnis yang dilaksanakan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta download melalui URL usaha yang beroperasi adalah aktivitas Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat..Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI menyesuaikan skala usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak karena tidak semua daerah dapat ditempati untuk menjalankan usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau pembahasan berkaitan KBLI 68200 Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak, semoga dapat jadi petunjuk pengusaha ketika mendaftarkan izin usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa Fee Atau Kontrak dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses portal Sah!
AKUNTANSIPENGAKUAN PENDAPATAN PADA REAL ESTATE. 23 May 2016 Category: MANAGEMENT SYSTEM. Penulis: Natassia Irene, S.E. Dunia Properti atau Real Estate Indonesia sedang berkembang dengan pesat seiring dengan kebutuhan terhadap perumahan rakyat yang semakin besar dan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik. Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga akan
Di Indonesia terutama Bali, industri real estate telah memperoleh keuntungan siginifikan. Inilah mengapa banyak orang asing tertarik menjajal industri ini dengan mendirikan agensi real estate di Bali. Selama 10 tahun terakhir, harga dan permintaan properti di Bali melonjak tajam. Sekarang, hampir tidak mungkin Anda dapat menemukan properti komersial untuk disewakan yang bernilai kurang dari Rp 200 juta per tahun. Namun ini berita baiknya, pada 2019 harga properti di Bali mulai menjadi lebih stabil dibandingkan kawasan lain di Indonesia. Oleh karena itu, harganya belum naik atau jauh secara dramatis dalam satu tahun terakhir. Melonjaknya permintaan properti di Bali didorong oleh pariwisata. Menurut laporan dari Bali Province Tourism Development Statistics, pada 2019 jumlah kedatangan asing di Bandara Internasional Ngurah Rai mencapai 6,3 juta orang dan pengunjung domestik mencapai kurang lebih 10 juta jiwa. Melakukan perhitungan, Anda akan segera menyadari bahwa Bali memiliki pasar pelanggan besar untuk industri real estate. Untuk dapat mencicipi keuntungan dari bisnis real estate, Anda perlu mendaftarkan agensi real estate di Bali. Tapi pastikan Anda tahu syaratnya. Dalam artikel ini, kami akan menekankan lebih kepada izin yang Anda perlukan untuk segera dapat menjalankan bisnis agensi real estate. Memenuhi syarat tertentu dan memperoleh izin usaha adalah bagian tak terelakkan dari memulai agensi real estate di Bali. Di Indonesia, persyaratannya dapat berbeda tergantung provinsi. Izin usaha tertentu diwajibkan sesuai hukum Indonesia, dan izin yang dimaksud adalah Izin Pemanfaatan Ruang Izin Rencana Fungsi dan Pemanfaatan Izin Lingkungan Izin Lokasi Izin Pemanfaatan Ruang Izin ini mengizinkan agen real estate untuk menggunakan ruang tertentu untuk pemanfaatan ruang dari perencanaan ruang di Bali. Izin ini digunakan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan menciptakan ruang masyarakat yang sistematis. Untuk pemanfaatan ruang di zona ekonomi khusus, Anda perlu mempersiapkan RDTR. Izin Rencana Fungsi dan Pemanfaatan Izin lainnya disebut Izin Rencan Fungsi dan Pemanfaatan. Izin ini mengizinkan pembangunan kondominium. Anda perlu memperoleh izin ini dari walikota kota. Izin Lingkungan Anda juga harus mendapatkan Izin Lingkungan untuk menjalankan kegiatan usaha real estate yang berdampak buruk terhadap lingkungan. Kegiatan ini termasuk emisi limbah ke udara atau air. Memperoleh izin lingkungan berarti Anda perlu memiliki rencana untuk menangani masalah emisi limbah dan polutan dan tim beranggotakan orang terlatih untuk pengendalian limbah dan polutan di tempat. Izin Lokasi Terakhir adalah izin lokasi. Izin ini memungkinkan orang asing untuk berinvestasi di sektor real estate. Orang asing dapat menggunakan lahan di bawah izin lokasi untuk tujuan bisnis atau investasi. Bagaimana Cekindo dapat Membantu Meski ada banya keuntungan dari mendirikan bisnis agensi real estate di Bali, sama seperti di mana saja di dunia ini, masih ada pertimbangan yang harus dipikirkan investor. Memulai agensi real estate di Bali dapat menjadi tantangan tersendiri jika dilakukan tanpa bantuan dari profesional. Cekindo adalah perusahaan konsultasi bisnis berlisensi di Indonesia yang menjadi pusat terintegrasi dari seluruh aspek bisnis. Layanan kami mencakup aplikasi izin usaha, pendaftaran perusahaan, uji tuntas, outsourcing dan aplikasi visa. Kami memastikan proses berjalan lancar dan mudah bagi Anda di Bali. Untuk informasi tambahan tentang bagaimana Anda dapat mendirikan agensi real estate, hubungi kami melalui form berikut. Perwakilan kami akan segera menghubungi Anda kembali. JenisPerizinan/Nonperizinan; SiCantik - Aplikasi Layanan Perizinan Online; INTERAKSI MASYARAKAT. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Forum Konsultasi Publik (FKP) Hubungi Kami. Pengaduan; Kontak; Informasi; Apresiasi; LAPORAN DAN DOKUMEN. Realisasi Investasi; Laporan Penyelenggaraan PTSP;
404 Not Found - NotFoundHttpException 1 linked Exception ResourceNotFoundException » [2/2] NotFoundHttpException No route found for "GET /Blog-business-online-database-4ezmkj" [1/2] ResourceNotFoundException Logs Stack Trace Plain Text
.
  • z90stn31zs.pages.dev/22
  • z90stn31zs.pages.dev/230
  • z90stn31zs.pages.dev/182
  • z90stn31zs.pages.dev/29
  • z90stn31zs.pages.dev/309
  • z90stn31zs.pages.dev/147
  • z90stn31zs.pages.dev/54
  • z90stn31zs.pages.dev/116
  • z90stn31zs.pages.dev/4
  • izin usaha real estate